CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 23 Agustus 2011

LAPORAN 22 Juli 2011


LAPORAN PENUGASAN
Rubrik            :          
Masalah          :           Mekanisme Audit Parpol dan Alokasi Pajak
Angle              :           Bagaimana Seharusnya Audit Parpol Dilakukan dan Bagaimana                                  Mengenai Alokasi Pajak yang Dicetuskan oleh Berlian
Narasumber   :           Indra J Piliang          
Oleh                :           Winda Destiana
Mencuatnya kasus Nazaruddin yang terbelit persoalan korupsi, semakin membuka mata banyak pihak bahwa Bendahara Umum Partai terlebih Partai Berkuasa memiliki wewenang yang sangat besar dalam mengelola keuangan partai, lebih dari itu, Bendahara Umum Partai adalah mesin pencetak uang, baik untuk pribadi ataupun bagi Partai secara khusus. Padahal selama ini Partai mendapat kucuran dana dari Pemerintah demi kelangsungan hidup mereka. Selama ini Pemerintah telah memberikan dana bantuan kepada partai yang tiap tahunnya sebesar Rp. 1000 dikalikan dengan perolehan suara pada Pemilu 1999. Belum lagi dana bantuan dari swasta yang boleh diterima partai maksimal Rp 100 juta / donator. Sumbangan inilah yang rawan sebab dana yang masuk ke partai politik bisa saja berasal dari dana-dana haram, seperti hasil kejahatan atau money laundering.

Transparasi pengelolaan partai politik menjadi sebuah hal yang terpenting. Sejauh ini, secara organisasional, mekanisme pertanggung-jawaban internal partai-partai politik, termasuk para kandidat dalam pemilu, juga tidak berjalan baik. Laporan keuangan partai politik biasanya tidak transparan. Istilahnya, hanya bendahara, ketua umum dan Tuhan yang tahu!

Beberapa waktu lalu, Berlian T.P Siagian memberikan sebuah pencerahan dengan gagasan mengenai mekanisme audit Partai Politik dan Alokasi Pajak, sebab dengan semakin banyaknya partai yang berdiri maka akan semakin bengkak juga anggaran untuk partai yang harus diberikan oleh Pemerintah, belum lagi partai politik yang lebih berkuasa biasanya memperoleh hak-hak istimewa di dalam bisnis, penggelembungan anggaran, pencalonan proyek, pencari rente, Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dapat dijadikan contoh teranyar.

Lalu, bagaimana respon dari Indra J Piliang, selaku politisi dari Partai Golkar dan Dewan Penasehat The Indonesian Institute ini memberikan komentarnya? Berikut petikan wawancara dengan beliau yang ditemui di Gedung The Indonesian Institute lt. 3, Jalan Wahid Hasyim no 194, Jakarta Pusat, Jum’at 22 Juli 2011.

Menanggapi mekanisme audit parpol dan alokasi pajak, sebetulnya dari mana saja sumber pendanaan Partai Politik Pak?
Ada 3. Pertama itu dari APBN untuk pusat ya dan APBD untuk daerah. Nah hal tersebut juga dihitung dari jumlah suara. Seratus delapan rupiah untuk per suara per tahun dan diberikan kepada partai. APBN itu untuk kursi anggota DPR pusat, sementara APBD untuk kursi anggota DPRD. Nah sebelumnya kan anggaran tersebut dihitung harus berdasarkan jumlah kursi. Tetapi berdasarkan undang-undang baru tentang partai politik UU no 2 tahun 2011 menyebutkan bahwa harus berdasarkan jumlah suara. Yang kedua dari iuran anggota, sumbangan-sumbangan dari para anggota partai tersebut. Nah kalo untuk yang ini tidak terbatas. Berapa aja mereka mau nyumbang ya diterima oleh Bendahara Umum partai tersebut dan disetorkan ke rekening partainya itu. Sebagian besar dananya dari sini, dan dalam pengaturannya pun tidak ketat. Nah yang ketiga itu sumbangan dari individu atau perusahaan yang bukan anggota partai. Siapa saja yang mau menyumbang, ya langsung saja ke rekening partai. Tetapi ini dibatasi per satu tahun anggaran. Misalnya, kalau saya mau menyumbang lagi ke partai, tetapi sebelumnya katakanlah saya sudah menyumbang, ya tidak bisa tahun ini, saya harus menunggu sampai tahun depan, atau mengatas namakan orang lain.

Kalau dalam bentuk sumbangan pribadi seperti itu, atas dasar apa ya mereka mau menyumbang secara cuma-cuma?
Ya nyumbang saja. Bahkan di Amerika pun Presidennya hidup dari dana sumbangan yang diberikan masyarakatnya. Bahkan anak sekolah pun ikut berpartisipasi memberikan sumbangannya tersebut. Untuk dipergunakan pada tugas-tugas politik. Berdasarkan kepentingan dan keinginan si penyumbang juga. Tetapi sumbangan itu semua tidak mengikat, dan tidak dipaksa.

Dana APBN ini untuk semua partai politik yang ada, atau hanya untuk partai yang mendapatkan kursi di DPR saja Pak? Berlaku mulai kapan?
Setelah ini ya mulai diberlakukan. Untuk para anggota partai yang mendapatkan suara dan kursi di DPR.
Nah kalau soal audit itu, juga sudah diatur pada UU no 2 2011 mengenai Partai Politik pasal 34 A dimana parpol wajib menyampaikan laporan dan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana anggaran APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Jadi, untuk APBN dan APBD dilaporkan ke BPK semuanya. Nah BPK nanti yang akan mengaudit nya. Sementara untuk sumbangan yang dari individu atau perusahaan itu diaudit oleh akuntan publik setiap tahunnya. Dan diumumkan secara periodik kepada publik. Jadi untuk membuat laporan keuangan dana tersebut parpol mengikuti satu laporan penerimaan dan arus kas.  

Pernah mendengar mengenai pendanaan partai politik dapat diperoleh dari alokasi pajak? Bisa diterangkan?
Ya APBN itu kan dari pajak. Tetapi tidak khusus dari pajak langsung. Bisa-bisa saja kalau nanti akan diberlakukan sistem pendanaan parpol dari alokasi pajak, diluar negeri pun ada konsep seperti ini.

Negara-negara mana saja yang sudah mengaplikasikannya?
Kalau peningkatan anggaran sih itu jelas ya, tetapi kalau begitukan terjebak juga politisinya. Tidak bisa berkampanye menurunkan pajak, karena mereka didanai dari pajak tersebut.

Agar dapat dijalankan kebijakan mengenai alokasi pajak di Indonesia, apa saja yang harus dipersiapkan?
Mengurangi proses pencaloan politisi ya menurut saya. Dengan kebijakan bahwa tidak boleh ada politisi yang terlibat dalam proyek-proyek yang terkait dengan APBN dan APBD. Nah akan berkurang lagi pengusaha-pengusaha yang terjun di dunia politik. Kalau kebijakan ini yang dilakukan.

Baik buruknya apa sih Pak kalau alokasi pajak bener-bener diterapkan di Indonesia?
Baiknya ya ada transparansi. Masyarakat tau pendanaan parpol darimana saja. Hal tersebut juga meningkatkan kinerja politisi di DPR atau DPRD meningkatkan pajak negara. Ide ini sebenarnya bagus-bagus saja, cuma harus dirubah dulu undang-undangnya. Kalau buruknya, ya sebenarnya masyarakat nanti akan melihat parpol ini sebagai institusi yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi kemandirian parpol akan hilang sebetulnya dengan kebijakan ini. Sementara parpol itu kan harus mandiri. Dengan transparansi ini kan kewajiban melaporkan pendanaan parpol akan seratus persen terpenuhi.

Mengapa tax ratio merupakan modal menuju tax allocation?
Wah saya sendiri sih bukan orang pajak ya, jadi saya kurang tahu mengenai masalah ini.

Berapa lama yang dibutuhkan oleh Indonesia untuk mencapai tax ratio yang ideal sehingga tax allocation dapat dijalankan?
Untuk saat ini ya belum bisa ya. Ini kan sudah menyangkut masalah pajak, bukan pendanaan parpol lagi, mungkin bisa ditanyakan langsung ke orang yang mengerti pajak keseluruhan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

0 komentar:

Posting Komentar