CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Selasa, 23 Agustus 2011

LAPORAN 17 Juni 2011


Ambang Batas Parlemen yang masih mengambang

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus memperdebatkan usulan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang akan dicantumkan dalam draf revisi Undang-undang Pemilu. Rapat pleno Baleg, kembali gagal mencapai kesepakatan. Sepanjang rapat, fraksi-fraksi hanya memperdebatkan usulan angka ambang batas. Lalu, apa komentar Bapak Basuki Tjahaja Purnama selaku anggota DPR Komisi II Fraksi Golkar menanggapi masalah ini? Berikut petikan wawancaranya bersama beliau pada Jumat 17 Juni 2011.

Menanggapi masalah angka ambang batas atau parliamentary threshold apa komentar Anda akan masalah ini?
Buat saya pribadi, tidak tercapainya kesejahteraan rakyat saat ini bukan karena jumlah partai yang banyak. Melainkan kurangnya orang-orang yang cinta rakyat dan negara di dalam partai. Jadi cara mengatasinya bagaimana? Supaya mereka saling mengawasi, teknik mengawasi yang terbaik adalah dari rakyat. Kalau memang parliamentary threshold atau PT tetap diberlakukan, silahkan saja, tetapi berarti akan ada partai-partai lokal. Dengan begitu, kemungkinan akan ada partai baru yang hilang, tidak bisa masuk, atau partai lama pun akan turun.

Apakah benar telah terjadi deadlock dalam pembahasan tahapan pemilihan umum?
Saya fikir, tidak mungkin deadlock karena ada kendala waktu. Pasti ujungnya akan ada voting di paripurna. Ya kalau voting, saya rasa pasti yang 5 persen yang akan menang. Kemungkinan turun, paling hanya sampai 4 persen saja. Buat saya, mau 4 atau 5 persen, itu bukan masalah bangsa ini. Bangsa ini masalahnya bukan di PT.

Bagaimana sikap Anda melihat perdebatan alot tentang ambang batas perolehan suara di rapat Baleg kemarin?
Waktu di dalam rapat Baleg terakhir tidak alot sebetulnya. Karena hampir semua partai setuju dengan 3 persen, termasuk saya selaku mewakili Golkar. Cuma setelah rekan saya masuk, barulah alot dan ngotot. Bahwa ini keputusan tidak sah. Ketua terlalu mengklaim tidak setuju dengan fraksi.

Jadi, intinya Anda setuju dengan penerapan PT ini? Bagi Anda, idealnya berapa persen PT yang harus dibuat untuk 2014 mendatang?
Saya setuju saja, dan kalau mau 5 persen its okay! Asal itu untuk nasional.

PT dipercaya sebagai cara efektif untuk menerapkan penyederhanaan partai di parlemen. Apakah cara ini tidak melanggar hak-hak dasar dalam demokrasi?
Kalau secara teori politik, salah satu cara untuk menyederhanakan partai adalah dengan PT ini. Itu seutuhnya pasti dilihat dari persentase kesepakatan. Lalu apakah melanggar hak? Saya rasa tidak!

Selain menerapkan PT, adakah cara lain dalam menyederhanakan partai di parlemen?
Ada. Dengan pembuktian terbalik, seperti yang saya ceritakan di awal tadi. Bahwa pejabat-pejabat kita harus berani membuktikan keseluruhan hartanya darimana. Ini kan negara Demokrasi, seharusnya ada Undang-undang pembuktian harta terbalik untuk pejabat. Itu adalah cara menyeluruh, dan cara teknisnya adalah, Undang-undang tentang Parpol harus diperketat! Sehingga uang yang masuk semua diperhatikan. Inilah yang ingin saya buat.

Bagi partai Anda sendiri, berapa angka PT yang diinginkan? Bagaimana partai dan fraksi Anda menyikapi hal ini?
Golkar tetap memperjuangkan angka 5 persen. Kalau harus kalah, ya kalah voting. Bukan karena nego atau cara apapun! Ibaratnya ini sudah harga mati.

Saran Anda, untuk mencegah kebuntuan dalam pembahasan draf RUU Pemilu terkait di Baleg seperti apa?
Permasalah ini belum deadlock ya, seperti yang tadi saya bilang, pasti ada putusan nanti di DPR. Untuk kita serahkan ke Pemerintah, lalu untuk mencegah kebuntuan dibentuklah Badan Izin Masalah atau BIM, kemudian dibuatlah Panitia Khusus, atau Pansus.

Bisa diceritakan kepada kami, partai memanggil Anda terkait masalah keputusan PT yang 3 persen tersebut?
Ya, saya dipanggil oleh Pak Ical, karena beliau berfikir saya tidak berani ngotot! Jadilah diri sendiri! Begitu istilah yang beliau bilang kepada saya. Lain kali harus berani dan perjuangkan apa yang telah menjadi keputusan bersama. Golkar berprinsip, tetap bertahan dengan 5 persen. Maka dari itulah saya dicopot dari Baleg, karena prinsip saya berbeda.

Kalau tidak di Baleg lagi, kini Anda berada di bagian apa?
Sekarang saya ada di BKSAP . Badan Kerjasama Antar Parlemen, wilayah regional.

Katanya, masih ada tiga masalah krusial yang belum dapat disepakati atau disetujui di tingkat Panja, hal apa sajakah itu?
Selain PT tadi, kejelasan laporan keuangan dalam Pemilu, serta keikutsertaan semua partai yang ada di DPR ini lebih diverifikasi. Kalau tidak, berarti partai-partai baru juga tidak dipilih lagi.

Mengenai tudingan Bawaslu bahwa ada motif tersembunyi dari munculnya kasus jual beli kursi atau kursi haram sekarang ini dan dikaitkan dengan adanya keinginan Parpol masuk ke dalam KPU. Bagaimana tanggapan Anda?
Melihat dari gelagat-gelagat partai, khususnya pemalsuan surat yang sedang diberitakan sekarang ini juga, kita harus bisa merevisi Undang-undang tentang Pemilu. Lalu buat Panja Mafia Pemilu untuk membahas masalah ini lebih jauh. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali. Itu targetnya.

0 komentar:

Posting Komentar